Biaya / Tarif

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.

Scroll to Top