Tugas & Fungsi

Pengarah PPID

  • Melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi dilingkungan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Ketua PPID

  • Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, Pengendaliaan dan Evaluasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Sekretaris PPID

  • Mengkoordinasikan, Mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua PPID.

Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi

  • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi ;
  • Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi ;
  • Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik ;

    Bidang Pengolahan Data dan Dan Klasifikasi Informasi

    • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi ;
    • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik ;
    • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi ;
    • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

      Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

      • Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi ;
      • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi ;
      • Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi
      • Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

      Scroll to Top